
Sosialisasi dan Internalisasi Penanganan Benting, Pengendalian Gratifikasi, dan Pengelolaan Dumas
Bogor (17/6) – Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRM) secara hybrid melaksanakan Sosialisasi dan Internalisasi Penanganan Benting, Pengendalian Gratifikasi, dan Pengelolaan Dumas. Hal ini menjadi bentuk tindaklanjut Rencana Aksi Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK BRMP Tahun 2025. Sekretariat BRMP melakukan sosialisasi dan internalisasi Permentan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi, dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Lingkup Kementerian Pertanian dan PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di lingkup BRMP dan kedua regulasi ini merupakan panduan jalan bagi setiap penyelenggara negara agar turut serta menciptakan karakter yang berintegritas, membangun budaya kerja yang bersih, melayani, transparan, dan akuntabel melalui pencegahan korupsi yang diikuti dengan pengelolaan gratifikasi serta pengaduan masyarakat, jelas Aulia, MM saat mengantarkan kegiatan.
Kegiatan ini diikuti seluruh Satker BRMP dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian PANRB dan Inspektorat Jenderal Kementan. Dr. Heni Nugraha, SE., MM., selaku Narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementan menyampaikan bahwa hasil survei penilaian integritas (SPI) Internal BRMP Tahun 2024 menunjukkan beberapa permasalahan yang disebabkan adanya konflik atau benturan kepentingan (Benting). Benting diartikan sebagai situasi dimana pegawai yang memiliki kewenangan dan patut diduga memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakannya, jelas Nugraha. Sumber benting disebutkan antara lain penyalahgunaan wewenang, perangkapan jabatan, hubungan afiliasi, gratifikasi/suap, kelemahan sistem organisasi, dan lainnya, tambahnya. Oleh karena itu, perlu dibangun sistem pengendalian integritas dengan tata cara penanganan dimulai dari identifikasi potensi dan kegiatan pencegahan hingga penyelesaiannya, lanjut Nugraha.
Narasumber berikutnya dari KemenPANRB menjelaskan bentuk pelaksanaan pengelolaan konflik kepentingan dimulai dengan pencatatan daftar kepentingan pribadi oleh setiap ASN; lalu kewajiban untuk deklarasi/menyampaikan pada atasan jika akan mengambil keputusan/tindakan dimana ia memiliki konflik kepentingan; kemudian tindaklanjut dari deklarasi tersebut, atasan berkewajiban untuk menganalisis kondisi konflik kepentingan dan menetapkan bentuk pengendaliannya; dan pembatasan bagi mantan pejabat (revolving door).
Adapun langkah pengendalian dan penanganan benting, gratifikasi, serta tindak penyelewengan lainnya, telah dibangun sistem yang mempermudah pelaporannya. Terkait gratifikasi, telah dibangun aplikasi Sistem Informasi Gratifikasi Pertanian SIGAP-UPG dengan akses https://sigap-upg.pertanian.go.id/. Sedangkan untuk pengelolaan pengaduan masyarakat, tersedia kanal-kanal pengaduan, baik nasional melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional / Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SPAN Lapor) dengan akses https://www.lapor.go.id/, sedangkan untuk lingkup Kementerian juga tersedia Kanal Pengaduan Elektronik Bagi Masyarakat (Kaldu Emas) dengan akses https://dumas.pertanian.go.id/, Whistle Blowing System dengan akses https://wbs.pertanian.go.id/ maupun Nomor WhatsApp Saluran Informasi Internal Kementerian Pertanian (SI INTAN) yakni 081112122023, urai Nugraha.
Berkenaan dengan mitigasi benturan kepentingan, Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP PH) sebelumnya juga pada 2 Juni 2026 lalu sudah melakukan internalisasi benturan kepentingan lingkup BRMP PH. Nuning Nugrahani, selaku kepala BRMP PH bersama seluruh pegawai BRMP PH telah mengidentifikasi daftar potensi benting disertai sumber/penyebabnya, siapa saja yang berpotensi mengalami benting dan upaya pencegahan dan penanganannya. Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Penyataan Memiliki Potensi Benturan Kepentingan Nomor B-1236/PW.120/H.1.1/06/2025. Kedepan, terhadap masing-masing ASN juga akan dilakukan inventarisir daftar potensi benturan kepentingan berkenaan hubungan keluarga yang tidak hanya di lingkup BRMP PH tapi dengan ruang lingkup hubungan keluarga yang lebih luas yang bisa saja ada di K/L lain sebagai stakeholder balai. Tujuannya tentu sebagai komitmen balai membangun zona integritas serta komitmen setiap ASN balai untuk turut serta menjaga netralitas dan kualitas pengambilan keputusan layanan, jelas Nuning.